TUBABA, Jaringansiber.com
Demi menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2024, Polsek Gunung Agung Polres Tubaba menerima penyerahan Senpi Rakitan jenis Revolver warna hitam dari masyarakat.
Senjata Api rakitan diserahkan Oleh Nurhadi yang merupakan Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kec. Gunung Agung, Kab. Tubaba pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib, di Kantor Polsek Gunung Agung.
“kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna Hitam sebanyak 1 (Pucuk) Tanpa Amunisi dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Gunung Agung”. Pangkas Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH.
Menurut Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH selaku Kapolsek Gunung Agung yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/Rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.
Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH Menegaskan “masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara”.
“Kami ucapkan Terimakasih Kepada Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kec. Gunung Agung, yang telah membantu Kami Polsek Gunung Agung dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela”.