TUBABA, Jaringansiber.com
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (TUBABA) berhasil mengamankan dua Orang pelaku pencurian dengan pemberatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2024. Pelaku, WD (32) dan AK (32) keduanya merupakan warga Desa Bumi Raharja Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan SY (37) pada 16 April 2024, yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2014, No.Pol BE 5052 QK warna Putih No.Ka: MH1JFD239EK406609 No.Sin: JFD2E3402210 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A12 warna Abu-abu dikediamannya yang beralamat ditiyuh sumber rejo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H. TOSIRA, SH,.MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar jam 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Lebih lanjut kata kasat Reskrim Pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2014, No.Pol BE 5052 QK warna Putih No.Ka: MH1JFD239EK406609 No.Sin: JFD2E3402210 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A12 warna Abu-abu.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.